PEREMPUAN DALAM HIMPITAN PANDEMI: LONJAKAN KEKERASAN SEKSUAL,KEKERASAN SIBER,PERKAWINAN ANAK, DAN KETERBATASAN PENANGANAN DI TENGAH COVID-19
1. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan diluncurkan setiap tahun untuk memperingati Hari Perempuan Internasional pada tanggal 8 Maret.
2. Catahu Komnas Perempuan diluncurkan sejak tahun 2001
3. CATAHU Komnas Perempuan dimaksudkan untuk memaparkan gambaran umum tentang besaran dan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan di Indonesia dan memaparkan kapasitas lembaga pengadalayanan bagi perempuan korban kekerasan.
Temuan dalam Catatan Tahunan 2021
1. Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: [1] Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. [2] Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. [3] Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.
2. Penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun di dalam Catahu 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu menjadi prioritas perhatian bersama. Sebanyak 299.911 kasus yang dapat dicatatkan pada tahun 2020, berkurang 31% dari kasus di tahun 2019 yang mencatat sebanyak 431.471 kasus. Hal ini dikarenakan kuesioner yang kembali menurun hampir 100% dari tahun sebelumnya.
Data KtP dari Mitra Lembaga Layanan
3. Dari sejumlah 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat:
a. Kasus yang paling menonjol adalah di Ranah Personal (RP) atau disebut KDRT/RP (Kasus Dalam Rumah Tangga/ Ranah Personal) sebanyak 79% (6.480 kasus). Diantaranya terdapat Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (50%), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20%) yang menempati posisi kedua. Posisi ketiga adalah kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (15%), sisanya adalah kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
b. KtP berikutnya adalah di Ranah Publik atau Komunitas sebesar 21 % (1.731 kasus) dengan kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebesar 962 kasus (55%) yang terdiri dari dari kekerasan seksual lain (atau tidak disebutkan secara spesifik) dengan 371 kasus, diikuti oleh perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan sebanyak 5 kasus, dan sisanya adalah percobaan perkosaan 10 kasus. Istilah pencabulan dan persetubuhan masih digunakan oleh Kepolisian dan Pengadilan karena merupakan dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku.
c. Berikutnya KtP di ranah dengan Pelaku Negara, kasus-kasus yang dilaporkan sejumlah 23 kasus (0.1 %). Data berasal dari LSM sebanyak 21 kasus, WCC (Women Crisis Center) 2 kasus dan 1 kasus dari UPPA (unit di Kepolisian). Kekerasan di ranah negara antara lain adalah: perempuan berhadapan dengan hukum 6 kasus, kekerasan terkait penggusuran 2 kasus, kebijakan diskriminatif 2 kasus, kekerasan dalam konteks tahanan dan serupa tahanan 10 kasus, serta 1 kasus dengan pelaku pejabat publik.
a. Pada tahun 2020 tercatat 77 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas dan perempuan dengan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan sebesar 45%.
b. Sementara itu tercatat 13 kasus kekerasan terhadap LBT, bertambah 2 kasus dari tahun 2019 (11 kasus), dengan kekerasan yang mendominasi adalah kekerasan psikis dan ekonomi. Yang menarik untuk dicermati bahwa hanya terdapat 1 kasus kekerasan terhadap LBT yang diteruskan ke ranah hukum hingga tahap penyidikan di Jawa Tengah.
c. Pada tahun 2020 terdapat kenaikan angka luar biasa kasus perempuan dengan HIV AIDS yakni sebanyak 203 dibandingkan tahun 2019 yang hanya 4 kasus. Kenaikan jumlah kasus ini berasal dari data LBH APIK Bali yang melakukan outreach dan pendampingan kasus kekerasan terhadap ODHA Perempuan dan anak.
d. Kekerasan yang dialami oleh Perempuan Pembela HAM (Women Human’s Rights Defender – WHRD) di tahun 2020 sebanyak 36 kasus, naik dari tahun lalu yang hanya dilaporkan sebanyak 5 kasus.
e. Data Lembaga Penyedia Layanan menunjukkan bahwa KBGS (Kekerasan Berbasis Gender Siber) meningkat dari 126 kasus di 2019 menjadi 510 kasus pada tahun 2020. Bentuk kekerasan yang mendominasi KBGS adalah kekerasan psikis 49% (491 kasus) disusul kekerasan seksual 48% (479 kasus) dan kekerasan ekonomi 2% (22 kasus).
Data Kekerasan terhadap Perempuan dari Badan Peradilan Agama (Badilag)
5. Sejak 2017 Badilag mengkategorisasi penyebab perceraian dengan lebih spesifik termasuk didalamnya kategori yang memuat kekerasan terhadap perempuan. Masih sama seperti tahun sebelumnya, data Pengadilan Agama menunjukkan penyebab perceraian terbesar adalah perselisihan berkelanjutan terus menerus sebanyak 176.683 kasus. Kedua terbesar adalah ekonomi sebanyak 71.194 kasus, dan disusul meninggalkan salah satu pihak 34.671 kasus, dan kemudian dengan alasan KDRT 3.271 kasus.
Data KtP Pengaduan Langsung ke Komnas Perempuan
7. Tahun 2020 meskipun tercatat terjadi penurunan pengaduan korban ke berbagai Lembaga Layanan di masa pandemik COVID-19 dengan sejumlah kendala sistem dan pembatasan sosial, Komnas Perempuan justru menerima kenaikan pengaduan langsung yaitu sebesar 2.389 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 1.419 kasus, atau terdapat peningkatan pengaduan 970 kasus (40%) di tahun 2020, hal ini disebabkan Komnas Perempuan menyediakan media pengaduan online melalui google form pengaduan.
8. Ranah kekerasan terbanyak yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan adalah KDRT/RP sebanyak 1.404 kasus (65%), publik/komunitas 706 kasus (33%) dan Negara 24 kasus (1%).
a. Kasus- kasus di Ranah Negara yang dilaporkan ke Komnas Perempuan terbanyak di daerah DKI Jakarta sebanyak 8 kasus dan kedua di wilayah Jawa Barat sebanyak 5 kasus,Sulawesi Selatan 2 kasus, Jawa Tengah 2 kasus, Sumatera Utara 2 kasus, Riau, Sumatera Barat, Maluku dan Papua masing-masing 1 kasus.
https://www.budiluhur.ac.id/